Polres Sukabumi Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi

    Polres Sukabumi Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi
    Polres Sukabumi Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi

    Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung emas.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut diketahui berlangsung di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

    “Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang diduga melakukan kegiatan penambangan mineral tanpa izin resmi dari pemerintah. Keduanya berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kalob, dan UT, pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan tambang, ” ujar AKBP Samian.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 29 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, serta berbagai peralatan tambang seperti hammer, mata bor, senter kepala, dan sarung tangan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

    Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan negara.
      “Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

    “Polres Sukabumi berkomitmen menjaga sumber daya alam agar dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum, demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, ” pungkas AKBP Samian.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Ungkap Perjudian Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Patroli Biru dan Sambang Satkamling
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Gencar DDS Cegah Intoleransi
    Polsek Cikembar Polres Sukabumi  Gelar Patroli Biru Antisipasi Kriminalitas
    Polsek Cikembar Polres Sukabumi Jalin Silaturahmi ke SMA Negeri 1 Cikembar
    Upacara Hari Kesadaran Nasional, Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Ikuti Kami