Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

    Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
    Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

    Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. T.R. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, pada Selasa (21/4/2026)  di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar AKBP Samian.

    Ia juga menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

    “Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum, ” tambahnya.

    Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S.

    Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    polres sukabumi polda jabar polres sukabumi menang praperadilan hukum yang berlaku
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Himbau Pengamen Jaka Kondusifitas
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Sambang warganya, sampaikan pesan kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Tingkatkan Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh Jalin Silaturahmi

    Ikuti Kami